Jonathan
Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -
Temuan vape likuid yang mengandung obat keras jenis etomidate di Bandara
Soekarno-Hatta menyeret aris Jonathan Frizzy. Pria yang akrab disapa Ijonk itu
kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap
tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Diawali saat
polisi menangkap BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung
etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada Jonathan Frizzy atau Ijonk.
Polisi kemudian menangkap pemeran sekaligus model itu di kawasan Pesanggrahan,
Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5) setelah absen pemeriksaan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pendalaman polisi mengungkapkan peran aktif Jonathan Frizzy tak sekadar
memesan likuid etomidate itu dari luar negeri. Ia juga diduga mengatur
pengiriman obat keras tersebut dalam sebuah grup WhatsApp yang diberi nama
'Berangkat'.
Simak fakta-fakta etomidate yang menyeret Jonathan Frizzy sebagai tersangka,
yang dirangkum detikcom, Selasa (6/5/2025).
ADVERTISEMENT
Baca juga:
Polisi Tetapkan Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
1. Jonathan Frizzy Jadi Tersangka
Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Jonathan
Frizzy sebagai tersangka di kasus dugaan penyelundupan vape likuid mengandung
obat keras jenis etomidate.
"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5).
Secara terpisah, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Simanjuntak
mengungkapkan Jonathan Frizzy ditangkap setelah absen pemeriksaan polisi dengan
alasan sakit. Jonathan Frizzy akhirnya memenuhi panggilan polisi pada 17 April
2025.
"Tanggal 17 April JF ini datang memenuhi panggilan penyidik untuk diminta
keterangan sebagai saksi," ungkap Kombes Ronald.
Secara terpisah, polisi mengirimkan berkas 3 tersangka lain ke jaksa penuntut
umum. Berkas tersebut kemudian dikembalikan dengan petunjuk, salah satunya
polisi harus mengkonfrontasi ketiga tersangka ini dengan Jonathan Frizzy.
"Maka per tanggal 3 Mei 2025 berdasarkan hasil gelar perkara yang
dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba, JF ini kemudian ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus Undang-undang Kesehatan," jelas Ronald.
Setelah penetapan tersangka itu, polisi selanjutnya melakukan penangkapan
terhadap Jonathan Frizzy, pada Minggu (4/5) di kawasan Bintaro. Hingga Senin
(5/5) kemarin, Ijonk masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.
2. Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Bui
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ijonk
ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto
Pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5
miliar rupiah," ucap Ade Ary.
Baca juga:
Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Ditangkap di Jaksel
Baca selengkapnya di halaman: asal-usul vape likuid obat keras
Jonathan Frizzy berbaju tahanan diperiksa di Satresnarkoba Polresta Bandara
Soekarno-Hatta. (Foto: dok. Istimewa)
3. Asal-usul Vape Etomidate
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan, selain
Jonathan Frizzy, dalam kasus ini pihaknya juga menangkap dua tersangka lainnya
yakni laki-laki berinisial BTR (26) dan wanita inisial ER (34).
"BTR inilah yang membawa masuk barang dari luar negeri yang kemudian
diamankan oleh Bea Cukai," kata Ronald dalam konferensi pers di kantornya,
Senin (5/5).
BTR diamankan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Kamis (13/3) sekitar
pukul 09.30 WIB. Dia diamankan saat petugas mencurigai ratusan pod yang
dibawanya dalam sebuah koper.
Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang menerima laporan tersebut kemudian
melakukan pemeriksaan bersama Bea Cukai. Hasil pemeriksaan ditemukan 50 pcs
catridge pod berisi liquid yang diduga mengandung Etomidate.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BTR, dia mengakui bahwa dirinya diperintahkan
oleh Jonathan Frizzy untuk membawa vape obat keras itu dari Malaysia. BTR
sendiri mengaku mendapatkan pod tersebut dari tersangka ER.
Baca juga:
Polisi: Jonathan Frizzy Buat Grup Atur Pengiriman Vape Obat Keras dari LN
4. Grup Pengaturan Pemesanan Vape Etomidate
Polisi mengungkap peran Ijonk dalam kasus vape obat keras ini. Hasil
pemeriksaan terungkap Jonathan Frizzy membuat sebuah grup untuk mengatur
penjemputan vape etomidate.
"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," ujar Kombes Ronald.
Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Grup
tersebut dibuat khusus untuk membahas soal pengiriman zat etomitade dari
Malaysia.
"Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke
Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia,"
ungkapnya.
Di dalam grup tersebut, polisi menyebutkan Jonathan Frizzy pulalah yang
memberikan informasi terkait penginapan dan hotel.
"Di grup itu JF juga memberikan info tempat penginapan dan hotel di Kuala
Lumpur dan proses membawa ke Jakarta," jelasnya.
Tidak hanya itu, Jonathan Frizzy juga memiliki peran krusial. Dia disebut
pengontrol masuknya zat etomidate yang tergolong dalam golongan obat keras ini.
"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya
barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada
komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa
dikeluarkan," ujarnya.
Baca juga:
100 Vape Obat Keras Disita dari Jonathan Frizzy cs, Segini Harganya
selanjutnya: kronologi penangkapan Ijonk
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar konferensi pers terkait kasus
Jonathan Frizzy. (Foto: dok. Istimewa)
5. Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap atas kerja sama Bea Cukai dan Polres Bandara
Soekarno-Hatta. Berawal saat petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan di
dalam koper yang dibawa oleh tersangka BTR.
BTR diketahui baru mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Maret 2025.
Hasil pengembangan terhadap BTR, Satresnarkoba Polresta Bandara S0ekarno-Hatta
kemudian menangkap wanita berinisial ER (34).
"BTR inilah yang membawa masuk barang dari Luar negeri dan diamankan oleh
Bea Cukai," ucapnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap BTR dan ER, mengerucut kepada nama
Jonathan Frizzy. Yang mana, berdasarkan keterangan BTR dan ER ini, Jonathan
memiliki peran yang cukup aktif dalam dugaan penyelundupan cartridge pod berisi
obat keras etomidate tersebut.
"Dari keterangan kedua tersangka inilah kemudian muncul nama JF, yang dari
hasil keterangan, itu memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup. Jadi
mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan TBR tadi.
Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur
bagaimana supaya barang cartridge atau etomadet ini bisa masuk," papar
Rondal.
Baca juga:
Jonathan Frizzy dkk Akan Dikonfrontasi Terkait Vape Obat Keras
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa etomidate ini berasal dari tersangka
EDS. EDS yang awalnya diketahui berada di Thailand, akhirnya berhasil ditangkap
di Bandara Soetta.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari
para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp ini dengan
inisial WhatsApp grup Berangkat, ini adalah JF.
Di dalam grup inilah kemudian dilakukan proses untuk membahas, dan membawa,
mengatur zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Jonathan Frizzy juga disebut
berperan mengawasi dan mengontrol jaringan ini.
"Karena memang di awal masuknya barang ini, ini awalnya sempat dilakukan
oleh pemeriksaan secara detail oleh Bea Cukai dan kemudian ada
komunikasi-komunikasi di dalam grup ini bahwa barang atau zat etomidate ini
akan diurus sehingga bisa dikeluarkan. Sehingga, kemudian pada saat Bea Cukai
melakukan pemeriksaan diketahui bahwa cairan tersebut mengandung zat
etomidate," pungkasnya.