WN Pakistan yang menjadi terdakwa tindak pidana imigrasi (kanan) didampingi penerjemah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (6/5/2025)
Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menunda persidangan tindak pidana imigrasi warga negara (WN) Pakistan karena tuntutan jaksa penuntut umum belum siap.
Penundaan tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Terdakwa Fazal Abbas, hadir ke persidangan didampingi penerjemah bahasa. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
"Majelis hakim menunda persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum hingga pekan depan. Tuntutan dari penuntut umum belum siap," kata Said Hasan, ketua majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan persidangan dilanjutkan pada Rabu (14/5) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Memeriahkan jaksa penuntut umum menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan.
Sebelumnya, JPU Alfian mendakwa terdakwa Fazal Abbas melanggar visa atau izin tinggal selama berada di Indonesia. Terdakwa Fazal Abbas masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Desember 2024.
Pada Januari 2025, kata JPU, terdakwa berangkat ke Banda Aceh menggunakan angkutan darat. Di ibu kota Provinsi Aceh tersebut, terdakwa berjualan lukisan kaligrafi yang diakui karya adiknya yang saat itu berada di Palestina.
"Perbuatan terdakwa Fazal Abbas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata JPU Alfian.