PLN UID Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh Teken Kerja Sama Penguatan Tugas dan Fungsi Hukum



Banda Aceh, 14 Juni 2025 — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menandatangani perjanjian kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam rangka memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya dalam aspek hukum dan tata usaha negara.

Penandatanganan berlangsung di Banda Aceh dan dilakukan langsung oleh General Manager PLN UID Aceh, Mundhakir, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi.

Kerja sama ini menegaskan komitmen PLN untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum. Dalam sambutannya, Mundhakir menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan kepatuhan hukum dalam seluruh aspek bisnis PLN.

"Kami menyambut baik sinergi ini. PLN terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dalam seluruh operasional perusahaan," ujar Mundhakir.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan hukum, bantuan litigasi, serta konsultasi terkait aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini menjadi penting mengingat PLN sebagai BUMN memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik yang membutuhkan dukungan hukum yang kuat.

Sementara itu, Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung PLN sebagai mitra strategis. “Kami siap memberikan pendampingan dan dukungan hukum untuk memastikan bahwa layanan publik di sektor ketenagalistrikan berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, PLN UID Aceh dan Kejati Aceh berharap tercipta sinergi yang kuat dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan terlindungi secara hukum demi mendukung pembangunan di Aceh.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama