Kabar.cloud – Mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Banyak kasus yang telah mencuat, dengan korban dari berbagai kalangan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pernah mengungkapkan bahwa setidaknya 48.000 kasus terkait mafia tanah telah terjadi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 79 persen diklaim sudah terselesaikan.
Meski begitu, masih banyak kasus yang sulit ditangani karena berbagai faktor, termasuk keterlibatan oknum di dalam instansi pemerintah. Menurut Nusron, 60 persen kasus mafia tanah melibatkan oknum internal Kementerian ATR/BPN, sementara 30 persen lainnya berasal dari pemborong tanah, dan 10 persen sisanya melibatkan pihak seperti kepala desa, notaris, serta pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Bagaimana Modus Operandi Mafia Tanah?
Mafia tanah beroperasi dengan berbagai cara untuk menguasai tanah secara ilegal. Berikut beberapa modus yang paling sering digunakann.
1. Pemalsuan Dokumen
Mafia tanah sering kali memalsukan dokumen seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat warisan, atau surat keterangan tanah. Dokumen palsu ini kemudian digunakan untuk mengklaim kepemilikan tanah secara ilegal.
2. Penyerobotan Tanah
Lahan yang tidak diawasi sering menjadi target mafia tanah. Mereka mendudukinya secara paksa dan menolak pergi meskipun pemilik asli mencoba mengambil kembali haknya.
3. Penguasaan Tanah Tidak Bersertifikat
Mafia tanah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait status tanahnya. Mereka mengklaim tanah yang belum bersertifikat dan memproses kepemilikan dengan dokumen yang dibuat secara ilegal.
4. Kolusi dengan Oknum Pejabat
Mafia tanah sering bekerja sama dengan oknum pejabat atau aparat untuk mempercepat proses pemalsuan dokumen atau mempersulit korban dalam menuntut haknya secara hukum.
5. Penipuan Transaksi Jual Beli
Mafia tanah menjual tanah dengan dokumen palsu kepada pembeli yang kurang teliti. Setelah transaksi terjadi, pemilik asli atau pihak lain dapat menggugat kepemilikan tanah tersebut.
Cara Melindungi Diri dari Mafia Tanah
Agar tidak menjadi korban mafia tanah, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
1. Pastikan Tanah Bersertifikat
Jika tanah belum memiliki sertifikat, segera urus melalui Kantor Pertanahan atau program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
2. Amankan Dokumen Tanah
Simpan sertifikat asli di tempat aman seperti safe deposit box dan hindari menyerahkan dokumen asli kepada pihak lain tanpa alasan jelas.
3. Verifikasi Sebelum Transaksi
Sebelum membeli tanah, lakukan pengecekan dokumen ke Kantor Pertanahan atau gunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.
4. Pantau Status Tanah Secara Berkala
Cek status tanah secara berkala di BPN atau aplikasi online untuk memastikan tidak ada perubahan mencurigakan pada kepemilikan tanah.
5. Waspada Terhadap Harga yang Terlalu Murah
Jika ada penawaran tanah dengan harga di bawah pasaran, pastikan untuk mengecek legalitasnya secara menyeluruh sebelum membeli.
6. Gunakan Bantuan Hukum
Jika menghadapi sengketa tanah, segera konsultasikan dengan pengacara atau kantor bantuan hukum yang berpengalaman dalam kasus agraria.
Pencegahan lebih baik daripada mengatasi masalah setelah terjadi. Dengan langkah yang tepat, masyarakat bisa melindungi aset tanahnya dari praktik mafia tanah yang merugikan.