Kabar.cloud - Dalam menghadapi ancaman bencana seperti banjir yang kerap melanda wilayah Jabodetabek, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya peralihan dari sertifikat tanah berbasis kertas ke bentuk elektronik. Menurutnya, sertifikat elektronik dapat menghindarkan masyarakat dari risiko kehilangan atau kerusakan dokumen akibat musibah alam.
"Jika sudah beralih ke sertifikat elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan kemungkinan sertifikat hanyut, basah, atau rusak karena penyimpanan yang kurang tepat. Selain itu, sertifikat elektronik juga lebih aman dari potensi pencurian," ujar Nusron dalam acara di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/3/2025).
Ia menambahkan bahwa proses konversi sertifikat kertas ke bentuk elektronik tidaklah rumit, karena hanya mengganti media dokumen tanpa mengubah kepemilikan maupun lokasi tanah. Dengan demikian, prosesnya lebih sederhana dibandingkan dengan pembuatan sertifikat tanah baru.
Proses Penggantian Sertifikat Tanah ke Format Elektronik
Sertifikat elektronik merupakan dokumen digital dalam format PDF yang tersimpan dalam sistem brankas elektronik pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Meski berbentuk digital, pemegang hak juga bisa mendapatkan salinan fisik yang dicetak pada kertas khusus dengan tingkat keamanan tinggi oleh Kantor Pertanahan.
Untuk beralih ke sertifikat elektronik, pemilik tanah perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli dalam bentuk kertas
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa yang telah diverifikasi
- Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum bagi pemilik tanah berbadan hukum
Setelah pengajuan, Kantor Pertanahan akan memverifikasi dokumen dan mengganti sertifikat lama dengan versi elektronik untuk menghindari adanya sertifikat ganda. Pemohon juga perlu membayar biaya layanan sebesar Rp 50.000 per bidang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.
Dengan peralihan ke sertifikat elektronik, masyarakat dapat lebih tenang dalam menyimpan dokumen penting mereka tanpa khawatir kehilangan akibat bencana atau faktor lainnya.