Tarif Listrik Kembali Normal Mulai Maret 2025, Ini Besarannya

Diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah masih berlaku hingga akhir Februari 2025. Pada Maret ini, PLN menyebut tarif listrik kembali normal setelah berakhirnya masa diskon 50 persen sejak Januari 2025.

Kabar.cloud – Setelah dua bulan menikmati diskon 50 persen, pelanggan listrik PLN kini harus bersiap menghadapi tarif normal mulai 1 Maret 2025. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan bahwa tarif listrik kembali berlaku sesuai ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyebut bahwa kebijakan diskon listrik merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah yang diberlakukan selama Januari dan Februari 2025. Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

"Setelah berakhirnya masa diskon, maka per 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025," ujar Greg, dikutip dari Antara pada Senin (3/3/2025).

Pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang stimulus tersebut, sehingga pelanggan harus kembali membayar listrik dengan tarif normal. Berikut adalah rincian tarif listrik terbaru yang berlaku mulai Maret 2025:

  • 900 VA: Rp1.352 per kVArh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kVArh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kVArh
  • 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kVArh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kVArh

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, telah menegaskan bahwa diskon tarif listrik yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga tidak akan diperpanjang. “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (22/1/2025).

Dengan kembalinya tarif listrik ke harga normal, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik agar pengeluaran tetap terkendali.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama