Banda Aceh, Portalaceh.cloud – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Senin (13/1/2025) tercatat tetap di angka Rp 1.568.000 per gram, tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga masih bertahan di Rp 1.414.000 per gram. Buyback merupakan harga yang diterima pemilik emas Antam jika ingin menjual kembali emas batangan mereka.
Namun, harga tersebut berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga kemungkinan terdapat perbedaan harga di gerai penjualan lainnya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Jika pembeli ingin mendapatkan tarif pajak lebih rendah, yaitu 0,25 persen, mereka harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Bukti pemotongan PPh 22 akan diberikan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, jika nilai penjualan kembali emas ke Antam melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Rincian harga emas Antam per 13 Januari 2025:
- 0,5 gram: Rp 834.000
- 1 gram: Rp 1.568.000
- 2 gram: Rp 3.076.000
- 3 gram: Rp 4.589.000
- 5 gram: Rp 7.615.000
- 10 gram: Rp 15.175.000
- 25 gram: Rp 37.812.000
- 50 gram: Rp 75.545.000
- 100 gram: Rp 151.012.000
- 250 gram: Rp 377.265.000
- 500 gram: Rp 754.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.508.600.000