Banda Aceh Terapkan Aturan Ramadhan: Usaha Tutup saat Tarawih, Hiburan Dihentikan

Wali kota Banda Aceh Illiza Sa'duddin Djamal

Banda Aceh, 26 Februari 2025 - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama yang mengatur tata tertib ibadah dan aktivitas masyarakat selama bulan puasa. Seruan ini disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Pj Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar, di Pendopo Wali Kota pada Senin (24/2/2025).


Seruan tersebut ditandatangani oleh berbagai pihak terkait, termasuk Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'duddin Djamal, Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, Tgk Syibral Malasyi.


Pengaturan Ibadah dan Kebersihan Masjid

Salah satu poin utama dalam seruan ini adalah memastikan masjid dan meunasah menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, dan nyaman bagi jamaah yang melaksanakan ibadah. Pelaksanaan shalat Tarawih juga diharapkan berjalan sesuai dengan syariat Islam, serta dapat mempererat keharmonisan umat dan menghidupkan semangat syiar Islam selama Ramadhan.


Aturan bagi Pelaku Usaha dan Tempat Hiburan

Selain mengatur aspek ibadah, seruan ini juga menetapkan kebijakan bagi pelaku usaha di Banda Aceh selama bulan Ramadhan. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, serta tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.


Tak hanya itu, seluruh jenis usaha, termasuk jasa, diwajibkan untuk menghentikan operasionalnya selama waktu shalat Isya hingga selesai Tarawih. Namun, pelaku usaha diberikan kelonggaran untuk kembali beroperasi mulai pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.


Kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar, PlayStation, serta gim online juga tidak diperbolehkan selama bulan suci ini. Selain itu, seluruh hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh dilarang menyediakan makanan dan minuman bagi tamu selama periode imsak hingga berbuka puasa.


Pengawasan dan Toleransi Antar Umat Beragama

Untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan baik, aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), serta didukung oleh TNI dan Polri akan melakukan pengawasan secara ketat. Diharapkan seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan.


Selain itu, Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau kepada warga non-Muslim agar turut menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Langkah ini diambil guna menjaga toleransi dan mempererat hubungan harmonis antar umat beragama yang selama ini telah terjalin di Banda Aceh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama