Kabar.cloud, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa Rabu, 7 Februari 2024, merupakan batas akhir bagi pemilih yang ingin mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024. Pengurusan pindah TPS ini hanya diperuntukkan bagi empat kategori pemilih sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan bahwa empat kategori pemilih yang diperbolehkan untuk mengurus pindah TPS adalah mereka yang sedang sakit, terdampak bencana alam, berada di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, serta mereka yang sedang bertugas di lokasi berbeda dari tempat tinggalnya yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Bagi pemilih dalam kondisi tersebut dapat mengajukan pindah TPS dengan batas waktu maksimal H-7 sebelum pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024," kata Betty dalam keterangannya pada Selasa, 6 Februari 2024.
Ia menambahkan bahwa seluruh kantor KPU di tingkat kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan tetap buka hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir pendaftaran. Pemilih yang ingin mengurus pindah TPS harus membawa dokumen pendukung yang relevan, seperti surat tugas atau surat keterangan rawat inap.
Setelah proses pengurusan selesai, KPU akan menentukan TPS tujuan berdasarkan ketersediaan surat suara, dan pemilih yang mengurus perpindahan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Petugas kemudian akan memberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih kepada pemilih yang telah mengajukan permohonan.
Betty juga mengingatkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak bisa hanya membawa KTP untuk melakukan pencoblosan di TPS lain. Hal ini hanya berlaku bagi pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT.