Kabar.cloud – Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami ingin menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya, Senin (10/2/2025).
Dalam operasi ini, ada sembilan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama, termasuk pelanggaran marka berhenti, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan penggunaan knalpot brong. Selain itu, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman, melampaui batas kecepatan, serta berkendara di bawah umur juga akan menjadi fokus penindakan. Polisi juga akan menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) tidak sesuai aturan serta penggunaan lampu rotator yang melanggar ketentuan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melakukan inspeksi atau ramp check terhadap armada bus. Dalam pemeriksaan ini, petugas akan memastikan standar teknis kendaraan, termasuk klakson telolet atau klakson Basuri yang kerap menarik perhatian masyarakat. "Klakson ini banyak yang memviralkan, tetapi di beberapa kasus justru menimbulkan korban, terutama anak-anak di pinggir jalan," jelasnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan memberikan imbauan agar penggunaan klakson kembali ke standar yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran dalam inspeksi ini, maka akan ada tindakan tegas berupa tilang sesuai klasifikasi pelanggaran.
Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025, Polda Metro Jaya memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sarana utama penegakan hukum. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, penggunaan ETLE akan membantu mendeteksi berbagai pelanggaran secara efektif. "Penegakan hukum sudah kita serahkan kepada ETLE," katanya. Namun, ada beberapa pelanggaran yang masih memerlukan tindakan manual, seperti pemalsuan pelat nomor kendaraan dan kendaraan tanpa pelat nomor. Selain itu, penggunaan strobo yang tidak sesuai aturan juga akan ditindak secara langsung.
Dengan adanya Operasi Keselamatan Jaya 2025, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.