Jakarta, 20 Februari 2025 – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengumumkan rencana percepatan pemberlakuan izin usaha pertambangan bagi koperasi, sesuai ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru saja disahkan DPR. Ia optimis, kebijakan ini akan mendorong semakin banyak koperasi tertarik untuk terjun ke sektor pertambangan di Indonesia.
Dalam keterangan resmi pada Selasa, 18 Februari 2025, Budi Arie menegaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang diharapkan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Menurutnya, pengesahan revisi UU Minerba merupakan momentum strategis yang membuka peluang baru bagi koperasi untuk memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
Budi Arie juga menyoroti bahwa dengan masuknya koperasi ke sektor pertambangan, tidak hanya kapasitas usaha yang akan tumbuh, tetapi kesejahteraan anggota dan masyarakat lokal pun turut terangkat. "Ini merupakan langkah nyata dalam menerapkan prinsip keadilan dan pemerataan, di mana seluruh badan usaha, termasuk koperasi, mendapatkan kesempatan untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan," ujarnya.
Selain itu, Ketua Umum Projo pun menyambut baik pengesahan revisi UU Minerba yang memberikan ruang lebih lebar bagi koperasi. Beberapa pasal penting, seperti Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75, secara eksplisit membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"Pasal 51 menyatakan bahwa WIUP dapat dialokasikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, serta usaha kecil dan menengah, bahkan organisasi masyarakat keagamaan melalui mekanisme lelang atau hibah prioritas," jelas Budi Arie. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang mengharuskan pemanfaatan sumber daya alam dimaksimalkan demi kemakmuran rakyat melalui lembaga kerakyatan seperti koperasi.
"Selama ini, pengelolaan pertambangan dikuasai oleh korporasi besar. Padahal, konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, harapan tersebut bisa terwujud," pungkasnya.
Budi Arie mengajak seluruh koperasi di Indonesia untuk mengapresiasi langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dan DPR, yang telah membuka peluang bagi koperasi untuk berperan aktif di sektor pertambangan, demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.