Jakarta, 26 Februari 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang merancang kebijakan baru yang memungkinkan 15 kategori masyarakat tertentu untuk menikmati layanan transportasi publik secara gratis. Program ini mencakup moda transportasi utama di ibu kota, yakni TransJakarta, MRT, dan LRT.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno. Menurut Rano, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi umum serta mendorong penggunaan kendaraan publik guna mengurangi kemacetan.
"Iya, kami akan menggratiskan akses transportasi bagi 15 golongan masyarakat. Saat ini, kami sedang melakukan persiapan agar program ini bisa segera direalisasikan sesuai dengan program 100 hari kerja," ujar Rano saat meninjau Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
Siapa Saja yang Berhak?
Berikut adalah 15 kategori masyarakat yang akan mendapatkan fasilitas transportasi gratis di Jakarta :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta serta pensiunan mereka.
- Tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemprov Jakarta.
- Pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Karyawan swasta tertentu yang memiliki gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki rekening di Bank DKI.
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
- Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu.
- Penerima bantuan sosial Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
- Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Veteran Republik Indonesia sebagai penghargaan atas jasa mereka.
- Penyandang disabilitas untuk memudahkan mobilitas mereka di kota.
- Penduduk lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 60 tahun.
- Pengurus masjid atau marbot yang bertugas di tempat ibadah.
- Pendidik serta tenaga kependidikan yang bekerja di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Petugas Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang berperan dalam pencegahan penyakit demam berdarah.
Rano menambahkan bahwa kebijakan ini didesain untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan akses transportasi murah, seperti lansia, penyandang disabilitas, pelajar, serta keluarga dari personel keamanan negara.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat kecil dapat menikmati transportasi umum tanpa kendala biaya. Dengan kebijakan ini, kami berharap semakin banyak warga yang beralih ke transportasi publik dan meninggalkan kendaraan pribadi demi kelancaran lalu lintas Jakarta," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat segera diterapkan setelah seluruh persiapan administratif dan teknis selesai dilakukan. Pemprov Jakarta juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat yang berhak dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.